Berita Indonesia Terbaru Hari Ini

Kanada, 5 negara Eropa ingin bergabung dalam kasus genosida melawan Myanmar

(SeaPRwire) –   Lima negara Eropa mencoba bergabung dalam kasus yang diajukan Gambia di pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menuduh Myanmar melakukan genosida terhadap minoritas Rohingya.

Pengadilan Internasional mengatakan Kamis bahwa Denmark, Prancis, Jerman, Belanda dan telah bergabung dengan Kanada dalam mengajukan “deklarasi intervensi dalam kasus ini.” Maladewa mengajukan deklarasi terpisah.

Berdasarkan aturan pengadilan, deklarasi berarti negara-negara tersebut dapat membuat argumen hukum dalam kasus yang diajukan pada 2019 menyusul kemarahan internasional atas perlakuan terhadap Rohingya, minoritas Muslim. Ratusan ribu orang melarikan diri ke Bangladesh tetangga di tengah serangan brutal oleh pasukan Myanmar.

Gambia mengklaim bahwa dia dan Myanmar sama-sama pihak dalam konvensi 1948 yang melarang genosida dan bahwa semua penandatangan memiliki kewajiban untuk memastikan konvensi tersebut ditegakkan. Gambia meminta pengadilan untuk menyatakan Myanmar melanggar konvensi tersebut.

Pengadilan sudah menyatakan memiliki yurisdiksi, meskipun sidang kasus belum dijadwalkan.

Militer Myanmar melancarkan apa yang disebut kampanye pembersihan di negara bagian Rakhine pada 2017 menyusul serangan oleh kelompok pemberontak Rohingya. Lebih dari 700.000 Rohingya melarikan diri ke Bangladesh tetangga. Pasukan keamanan Myanmar dituduh melakukan pemerkosaan massal, pembunuhan dan membakar ribuan rumah Rohingya.

Myanmar gagal mencoba membuang kasus, dengan mengklaim pengadilan internasional hanya dapat mendengar perselisihan antar negara dan Gambia bertindak atas nama Organisasi Kerjasama Islam.

Para hakim juga menolak klaim Myanmar bahwa Gambia tidak dapat mengajukan kasus karena tidak terkait langsung dengan peristiwa di Myanmar dan bahwa perselisihan hukum tidak ada antara kedua negara sebelum kasus diajukan.

Pengadilan Internasional membuat putusan atas perselisihan antar negara. Hal ini tidak terkait dengan Pengadilan Pidana Internasional, juga berbasis di Den Haag, yang menuntut individu atas kejahatan. Jaksa di ICC menyelidiki kasus terhadap Rohingya.

Artikel ini disediakan oleh penyedia konten pihak ketiga. SeaPRwire (https://www.seaprwire.com/) tidak memberikan jaminan atau pernyataan sehubungan dengan hal tersebut.

Sektor: Top Story, Daily News

SeaPRwire menyediakan layanan distribusi siaran pers kepada klien global dalam berbagai bahasa (Hong Kong: HKChacha , BuzzHongKong ; Singapore: SingdaoPR , TodayinSG , AsiaFeatured ; Thailand: THNewson , ThailandLatest ; Indonesia: SEATribune , IndonesiaFolk ; Philippines: PHNewLook , EventPH , PHBizNews ; Malaysia: BeritaPagi , SEANewswire ; Vietnam: VNFeatured , SEANewsDesk ; Arab: DubaiLite , ArabicDir , HunaTimes ; Taiwan: TWZip , TaipeiCool ; Germany: NachMedia , dePresseNow )