Jakarta, Indonesia – Para pekerja di Indonesia tahun ini nampaknya masih akan dibayangi dengan mandeknya atau tersendatnya pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh beberapa perusahaan. Beberapa kalangan pengusaha mengatakan sebagian industri saat ini masih belum menunjukkan adanya geliat bisnis perusahaannya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sekaligus Ketua Umum Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno. Ini juga diakui Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani.
Baca:Pegawai Swasta Belum Tentu, Tapi THR PNS Pasti Cair! |
“Mayoritas perusahaan belum pulih normal cash flow-nya, kecuali perusahaan kesehatan, telekomunikasi, dan pharmacy,” jelas Benny kepada Indonesia, Selasa (30/3/2021).
Terlebih saat ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sedang menggodok aturan pembayaran THR di masa pemulihan pandemi Covid-19 2021. Menurut Benny jika memang beberapa perusahaan arus kas perusahaannya belum pulih, sebaiknya dikomunikasikan secara benar dan harus ada kesepakatan seperti apa pembayaran THR para pegawainya.
“Kemungkinan yang ideal harus ada kesepakatan antara karyawan dan manajemen perusahaan berbasiskan kemampuan cashflow-nya,” jelas Benny.
Senada, Shinta juga mengatakan bahwa masih ada perusahaan yang tidak sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh. Bila pemulihan terhenti mungkin jumlahnya akan bertambah banyak.
“Mungkin masih ada perusahaan yang perlu meminta penangguhan THR,” ujarnya kepada Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah juga mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian bersama dengan pihak terkait mengenai skema pembayaran THR 2021.
Menurutnya, masih ada banyak waktu sebelum memutuskan skema THR yang tepat di tahun ini. Pihaknya pun akan melakukan pembahasan secepatnya bersama tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional.
“Kami belum bisa sampaikan (skema THR tahun ini) karena kami masih mendengarkan dari berbagai stakeholder. Saya kira kita masih punya waktu sampai putuskan THR 2021 seperti apa. Yang jelas THR adalah kewajiban yang harus ditunaikan penguasa ke pekerja yang sudah kerja 12 bulan seterusnya,” jelas Ida Jumat (26/3/2021).
[Gambas:Video ]
(sef/sef)