Berita Indonesia Terbaru Hari Ini

Tingkatkan GCG-Manajemen Risiko, Bank Banten Terapkan PSAK 71

Serang, Indonesia  – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) atau Bank Banten serius meningkatkan kualitas penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko melalui implementasi Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK).

Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin, mengatakan sejak 1 Januari 2020, Bank Banten mengimplementasikan PSAK Nomor 71 tentang “Instrumen Keuangan” yang mengatur salah satunya tentang metode ekspektasi kerugian kredit dalam rangka meningkatkan kualitas informasi termasuk poin penting tentang pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan berupa piutang, pinjaman, atau kredit (cadangan kerugian penurunan nilai/CKPN).

Standar baru hitungan akuntansi ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan kerugian akibat kredit macet.

Berdasarkan Hasil Audit Laporan Keuangan Bank Banten Tahun 2020, bahwa Bank Banten membukukan CKPN sebesar Rp 691,622 miliar, dari Rp 126,955 miliar pada akhir 2019 menjadi Rp 821,577 miliar pada akhir 2020.

Baca:

OJK Sebut Tahun Ini Bakal Ada 1 Perusahaan Efek Daerah

Di saat yang bersamaan, solvabilitas Bank Banten juga mengalami perbaikan dengan meningkatnya rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dari 9,01% pada 2019 menjadi 34,75% pada 2020.

Dengan meningkatnya indikator permodalan tersebut, katanya, seyogyanya Bank Banten memiliki kemampuan yang lebih baik dalam melakukan pengelolaan risiko dan menunjang kelanjutan usaha sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI), rata-rata KPMM Bank Umum Konvensional per Desember 2020 adalah 23,89%. Dengan demikian, secara umum kinerja permodalan Bank Banten berada di atas rata-rata industri.

“Implementasi PSAK 71 merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam meningkatkan penerapan tata kelola dan memastikan bahwa Bank Banten senantiasa memenuhi standar serta ketentuan yang berlaku di sektor perbankan, kata Agus Syabarrudin, dalam keterangan resminya, Sabtu (10/4/2021).

Selain peningkatan tata Kelola dan permodalan, Bank Banten juga berhasil menurunkan beban umum dan administrasi sebesar 2,02%, dari Rp 179,262 miliar pada 2019 menjadi Rp 175,635 miliar pada 2020.

Perseroan juga memangkas beban tenaga kerja sebesar 8,03%, dari Rp 129,400 miliar pada 2019 menjadi Rp 119.005 miliar pada 2020.

“Kita berharap, dengan struktur keuangan yang lebih baik, Bank Banten akan menjadi salah satu bank pembangunan daerah yang terdepan dan terpercaya,” tutupnya.

Baca:

Jelang Lapkeu Bank-bank Kakap, Wall Street Ditutup Pesta Pora

[Gambas:Video ]

(tas/tas)