Jakarta, Indonesia – Mulai hari ini (1/4/2021) beberapa bandara mulai menggunakan alat tes skrining Covid – 19 untuk perjalanan udara sebagai alternatif selain tes RT – PCR dan rapid antigen. Sebagai syarat perjalan hal ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid – 19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dalam penerapan GeNose 1 April 2021 ditempatkan pada empat bandara, di luar Bandara Soekarno-Hatta.
“Penerapan GeNose 1 April di sektor udara akan dilakukan pada empat bandara. Medan, Bandung, Jogjakarta dan Surabaya di luar Soekarno-Hatta. Perlahan penggunaan GeNose hingga 1 Mei akan di seluruh Bandara di Indonesia,” katanya pekan lalu.
PT Angkasa Pura II (Persero) sudah menyatakan alat ini akan digunakan pada Bandara Husein Sastranegara di Bandung, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang. DIrektur Utama AP II Muhammad Awaluddin menyebut telah melakukan uji coba dengan melibatkan lebih dari 100 pekerja bandara setiap harinya jelang persiapan.
“Rangkaian itu berdurasi sekitar 10 menit, dari pertama kali mengunduh aplikasi Airport Health Center hingga hasil tes keluar,” katanya mengutip CNN Indonesia, dikutip Kamis (1/4).
Awaluddin mengatakan dari uji coba ini secara garis besar ada 3 proses yang harus dilalui bagi setiap orang yang menjalani tes GeNose C19, yaitu pre-process. Tahap ini meliputi mengunduh dan mendaftarkan diri (sign up) di aplikasi Airport Health Center, verifikasi email, mengisi profil di aplikasi, memesan/booking tes dan melakukan pembayaran.
Kemudian, tahap on-process, seperti verifikasi dan pemberian kantong napas, pengambilan sampel napas, scan QR code data & kantung nafas, analisa sampel napas. Terakhir, post-process alias hasil tes keluar di aplikasi.
Pemerintah telah memperbaharui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Perjalanan baik melalui jalur udara, darat maupun laut, salah satunya ketentuan tes GeNose di bandara.
Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE nomor 7 tahun 2021.
“Ini kita ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021,” ujarnya dikutip Rabu (31/3).
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:
Pulau Bali
Udara:
– Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)
Laut dan Darat:
– RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada)
Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa
Udara:
– RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Bandara
Laut:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan
Darat Umum:
– Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah
Darat Pribadi:
– Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Kereta Api antar kota:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Penyeberangan Laut:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan
[Gambas:Video ]
(hoi/hoi)