Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM akan dilanjutkan di 2021 nih, Bunda. Bantuan ini juga sering disebut sebagai Banpres Produktif Usaha Mikro, Bun. Rencananya, bantuan ini akan mulai dijalankan pada Maret ini.
Namun, ada hal yang perlu Bunda ketahui, nih. Nilai BLT yang didapatkan pada tahun ini nilainya lebih kecil dibandingkan tahun lalu.
Baca Juga : Pensiunan PNS Bisa Dapat Tunjangan Hingga Rp1 Miliar, Ini Aturannya Bun
|
Jika pada tahun 2020 penerima BLT UMKM mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta, kini penerima BLT UMKM 2021 hanya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta, Bunda.
|
Hal ini juga disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. Ia mengatakan bahwa tambahan BLT BPUM di 2021 sudah bisa dilaksanakan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Tambahan BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp1,2 juta, dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini,” ujarnya.
Sebelumnya mendaftarkan UMKM milik Bunda, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi agar usaha Bunda bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, Bunda. Kira-kira apa saja ya, syaratnya?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
(mua/som)