Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun di Inggris: Langkah Berani atau Teatrikal Politik?

(SeaPRwire) –

By: Julian Holbrooke

Pernyataan Perdana Menteri Keir Starmer tentang larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun bukan sekadar kebijakan perlindungan anak. Ini adalah respons politis terhadap tekanan publik yang memuncak, terutama setelah kasus bunuh diri Molly Russell pada 2017. Namun, apakah larangan menyeluruh ini benar-benar menyelesaikan akar masalah? Atau hanya mengalihkan perhatian dari kegagalan regulasi platform selama ini?

Pemerintah Inggris menyebut TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Snapchat, dan X sebagai target larangan. WhatsApp dan Signal tetap diizinkan. Rancangan undang-undang akan diajukan ke Parlemen sebelum Natal 2026, dengan implementasi pada Musim Semi 2027. Data konsultasi publik menunjukkan 83% orang tua percaya risiko media sosial melebihi manfaatnya. Namun, 72% anak khawatir merasa terisolasi jika aturan diterapkan. Molly Rose Foundation mengkritik kebijakan ini karena tidak menyentuh risiko keamanan produk secara mendasar.

Diplomat AS di London memperingatkan larangan menyeluruh akan membebani perusahaan teknologi Amerika. Mereka mendesak persyaratan yang lebih terarah. Sementara itu, AI chatbot romantis/sexual wajib berusia 18 tahun ke atas. Ofcom akan meneliti metode verifikasi usia, tetapi wewenang penegakannya masih diperdebatkan. Beberapa anggota parlemen mengingatkan konten edukasi di YouTube tidak boleh disamaratakan dengan media sosial biasa.

Larangan ini mencerminkan pergeseran geopolitik dalam tata kelola teknologi. Inggris mencoba memimpin regulasi global, tetapi tekanan dari AS dan kompleksitas implementasi bisa memicu fragmentasi internet. Apakah negara lain akan mengikuti? Atau ini hanya langkah simbolis sebelum pemilu berikutnya?

Author bio: Julian Holbrooke adalah analis hubungan internasional yang sering menulis untuk surat kabar harian Eropa utama.